2 Rumah Koruptor di Bandung Dilelang, Uang Jaminan Saja Rp7 Miliar
Minggu, 05 Juni 2022 - 09:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melelang rumah serta tanah milik dua terpidana kasus korupsi. Rumah dan tanah yang bakal dilelang tersebut berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Barang yang dilelang merupakan milik terpidana penerima gratifikasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Subang, Heri Tantan Sumaryana dan terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Budi Susanto.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'Closed Bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (5/6/2022).
Ditekankan Ali, lelang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain itu, merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut rincian rumah dan tanah yang bakal dilelang :
1. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kota Bandung, dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359.
Serta, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000.
Barang yang dilelang merupakan milik terpidana penerima gratifikasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Subang, Heri Tantan Sumaryana dan terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Budi Susanto.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'Closed Bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (5/6/2022).
Ditekankan Ali, lelang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain itu, merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berikut rincian rumah dan tanah yang bakal dilelang :
1. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kota Bandung, dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359.
Serta, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda