Buru Harun Masiku, KPK Tidak Bakal Terbitkan SP3
Sabtu, 04 Juni 2022 - 08:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berhenti mencari buronan Harun Masiku. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak akan berhenti mencari buronan Harun Masiku . Lembaga antirasuah itu berkomitmen tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Harun Masiku yang telah menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak memiliki keraguan dalam pengejaran daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron. "Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Tak ada keraguan tersebut berlandaskan alat bukti yang kuat dalam menetapkan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka. Terlebih, HM sudah menjadi DPO di interpol.
Baca juga: Didesak Tangkap Harun Masiku, KPK: Pencarian DPO Miliki Tantangan dan Kompleksitas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak memiliki keraguan dalam pengejaran daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron. "Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Tak ada keraguan tersebut berlandaskan alat bukti yang kuat dalam menetapkan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka. Terlebih, HM sudah menjadi DPO di interpol.
Baca juga: Didesak Tangkap Harun Masiku, KPK: Pencarian DPO Miliki Tantangan dan Kompleksitas
Lihat Juga :