Perketat Pengawasan, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Soal Robot Trading
Jum'at, 03 Juni 2022 - 20:46 WIB

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan aturan terkait robot trading. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan aturan terkait robot trading. Hal itu lantaran tak semua robot trading adalah penipuan.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan akan segera membuat regulasi tentang robot trading. Menurut Didid, tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win-win solution.
Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. “Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Marak Perdagangan Kripto Ilegal, DPR Ingatkan Bappebti Tak Sembarangan Beri Izin
Tirta menyebut, ada tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah. ”Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading,” katanya.
Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas. Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan akan segera membuat regulasi tentang robot trading. Menurut Didid, tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win-win solution.
Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. “Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Marak Perdagangan Kripto Ilegal, DPR Ingatkan Bappebti Tak Sembarangan Beri Izin
Tirta menyebut, ada tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah. ”Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading,” katanya.
Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas. Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Lihat Juga :