Jalankan Amanat Konstitusi, MHKI Canangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:17 WIB
Pengurus DPP MHKI mencanangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) mencanangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan . Gerakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum kesehatan.

Ketua MHKI Mahesa Paranandipa mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran Hukum Kesehatan kepada semua komponen masyarakat. “Hari ini kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan dan profesi hukum,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Dia menilai, pentingnya masyarakat menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajibannya dalam sektor kesehatan. ”Apalagi hal ini juga diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.





Senada, Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ulul mengatakan, kebanyakan pihak belum memahami menyangkut dengan hukum kesehatan. Karena itu, diperlukan sebuah pengawalan dan pengawasan. “Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” ujarnya.

Bahkan IDI mendukung dan mengapresiasi atas terbentuknya gerakan sadar hukum tersebut. Dia berharap gerakan ini dapat berjalan dengan baik. ”Semoga gerakan ini kita implementasikan bersama,” harapnya.



Sementara itu, perwakilan PDGI Paulus menyampaikan permasalahan hukum kesehatan merupakan hal yang sangat emergensi. Untuk itu, diperlukan kerja sama dalam mengawasinya. “Kita bersama membangun kesadaran hukum kesehatan di masyarakat,”ucapnya.

Paulus mengharapkan gerakan sadar hukum menjadi tujuan semua kalangan. Terutama, pembuat regulasi, tenaga kesehatan dan masyarakat. ”Semoga Gerakan Sadar Hukum Kesehatan menjadi gerakan kita bersama,” tutupnya.

Salah satu prinsip hukum yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip Solus Suprema Lex Esto (Keselamatan/Kesejahteraan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi). Hal ini sejalan dengan tujuan bangsa perihal Mukadimah UUD 1945 yakni “Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More