KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:28 WIB
KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan IMB apartemen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).



Alex merincikan, selain HS, orang-orang yang terjaring OTT adalah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono (HS); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).





Kemudian, Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK); dan Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW). Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia di lokasi, hanya empat dari 10 tertangkap yang hadir saat konferensi pers penetapan tersangka atas kasus tersebut.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More