Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan. Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. “Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah, sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengatakan, banyak OTT asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Walaupun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
“Undang-Undang ini tidak membatasi mengenai saham kepemilikan asing. Sehingga, dalam konteks data pribadi, pihak-pihak asing ini menguasai mayoritas data-data pribadi warga negara. Sehingga, RUU PDP ini menjadi solusi masalah-masalah tersebut terutama mengenai data pribadi,” jelas Dadan.
Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengatakan, banyak OTT asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Walaupun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
“Undang-Undang ini tidak membatasi mengenai saham kepemilikan asing. Sehingga, dalam konteks data pribadi, pihak-pihak asing ini menguasai mayoritas data-data pribadi warga negara. Sehingga, RUU PDP ini menjadi solusi masalah-masalah tersebut terutama mengenai data pribadi,” jelas Dadan.
Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
(cip)
Lihat Juga :