TNI AL Musnahkan Kokain Rp1,25 Triliun yang Mengapung di Selat Sunda
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:47 WIB
JAKARTA - Koarmada I TNI AL memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang dilaksanakan secara bertahap di Mako Koarmada I Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).Pemusnahan kokain menggunakan dua unit mesin insinerator.
"Jadi hari ini kita musnahkan dengan dipimpin Bapak Pangkoarmada I. Nanti sebelum dilakukan pemusnahan, teman-teman media dipersilakan untuk memilih sampel barang bukti kokain yang hendak dimusnahkan untuk memastikan itu barang bukti tidak ditukar," kata Kadispen Koarmada I Kolonel Laut (P) Laode kepada awak media sebelum dilaksanakan pemusnahan.
Dalam pemusnahan kokain ini, Koarmada I juga mengundang instansi lainnya seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan BPOM RI.
Untuk diketahui, TNI AL pada 8 Mei 2022 menemukan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam bentuk 4 bungkus plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda. Paket narkoba itu ditemukan kapal patroli TNI AL KAL Sanghiang yang sedang berpatroli.
Kronologis penemuan kokain ini berawal saat kapal patrol TNI AL KAL Sangiang melaksanakan patroli keamanan laut di perairan sekitar Pelabuhan Merak pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Oleh Lanal Banten, benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BNN Provinsi Banten. Narkotika jenis kokain itu selanjutnya ditimbang BNN disaksikan TNI AL. Beratnya diketahui sekitar 179 kilogram dengan perkiraan harga Rp5 juta-Rp7 juta per gram, sehingga total barang bukti yang ditemukan senilai Rp1,25 triliun.
Baca juga: BNN Duga Kokain yang Ditemukan TNI AL di Selat Sunda Milik Jaringan Amerika Latin
"Jadi hari ini kita musnahkan dengan dipimpin Bapak Pangkoarmada I. Nanti sebelum dilakukan pemusnahan, teman-teman media dipersilakan untuk memilih sampel barang bukti kokain yang hendak dimusnahkan untuk memastikan itu barang bukti tidak ditukar," kata Kadispen Koarmada I Kolonel Laut (P) Laode kepada awak media sebelum dilaksanakan pemusnahan.
Dalam pemusnahan kokain ini, Koarmada I juga mengundang instansi lainnya seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan BPOM RI.
Untuk diketahui, TNI AL pada 8 Mei 2022 menemukan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam bentuk 4 bungkus plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda. Paket narkoba itu ditemukan kapal patroli TNI AL KAL Sanghiang yang sedang berpatroli.
Kronologis penemuan kokain ini berawal saat kapal patrol TNI AL KAL Sangiang melaksanakan patroli keamanan laut di perairan sekitar Pelabuhan Merak pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Oleh Lanal Banten, benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan BNN Provinsi Banten. Narkotika jenis kokain itu selanjutnya ditimbang BNN disaksikan TNI AL. Beratnya diketahui sekitar 179 kilogram dengan perkiraan harga Rp5 juta-Rp7 juta per gram, sehingga total barang bukti yang ditemukan senilai Rp1,25 triliun.
Baca juga: BNN Duga Kokain yang Ditemukan TNI AL di Selat Sunda Milik Jaringan Amerika Latin
(abd)
tulis komentar anda