IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian
Selasa, 23 Juni 2020 - 12:55 WIB
Aturan untuk tidak rangkap jabaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Polri. Pasal 47 UU TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2020 pun berbunyi sama.
Neta menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melanggar UU. "Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tidak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," kata mantan jurnalis itu. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Ditunjuk Jadi Komisaris )
Menurutnya, langkah kedua menteri akan membuat ASN frustasi. "Seolah-olah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah warga kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," katanya.
Di masa Orba, dominasi militer cukup kuat dan dikenal dengan dwifungsi ABRI. Di era Pemerintahan Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul dengan gaya baru. "Jokowi memberi peran yangg cukup besar kepada kalangan kepolisian sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi," katanya.
Neta menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah melanggar UU. "Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tidak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," kata mantan jurnalis itu. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Antam, Pejabat BIN Ditunjuk Jadi Komisaris )
Menurutnya, langkah kedua menteri akan membuat ASN frustasi. "Seolah-olah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah warga kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba," katanya.
Di masa Orba, dominasi militer cukup kuat dan dikenal dengan dwifungsi ABRI. Di era Pemerintahan Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul dengan gaya baru. "Jokowi memberi peran yangg cukup besar kepada kalangan kepolisian sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :