Dana BOP Diduga Diselewengkan, Kemenag: Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi

Rabu, 01 Juni 2022 - 19:45 WIB
Lebih lanjut, menurut Nuruzzaman, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. Bahkan, sebagian telah dijatuhi pidana.

Nuruzzaman menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat telah melakukan pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.

Nuruzzaman menuturkan, Kemenag menanggapi positif pemberitaan mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Meskipun kasus lama, kata Nuruzzaman, pihaknya tetap mendukung transparansi dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan.

"Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!