Menko Polhukam Tegaskan Pelarangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia
Sabtu, 25 April 2020 - 19:01 WIB
Semua kendaraan umum baik darat terutama antarkota antarprovinsi, laut, dan udara, tidak boleh beroperasi mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Sebelumnya, pemerintah menyebutkan pelarangan ini hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan PSBB.
"Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
Mahfud mengatakan, aparat keamanan akan menindak tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Kemenhub, telah melakukan penjagaan di beberapa titik keluar masuk Jabodetabek. Mereka melakukan penindakan dengan memerintahkan kendaraan yang akan mudik untuk putar balik.
Dia menjelaskan, pelarangan ini mudik atau pergerakan orang ini akan dievaluasi kembali nanti. Jika penyebaran Covid-19 masih tinggi, pemerintah akan memperpanjang.
"Seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkas Mahfud.
"Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.
Mahfud mengatakan, aparat keamanan akan menindak tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Kemenhub, telah melakukan penjagaan di beberapa titik keluar masuk Jabodetabek. Mereka melakukan penindakan dengan memerintahkan kendaraan yang akan mudik untuk putar balik.
Dia menjelaskan, pelarangan ini mudik atau pergerakan orang ini akan dievaluasi kembali nanti. Jika penyebaran Covid-19 masih tinggi, pemerintah akan memperpanjang.
"Seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkas Mahfud.
(maf)
Lihat Juga :