Menko Polhukam Tegaskan Pelarangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia
Sabtu, 25 April 2020 - 19:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, larangan mudik ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dari Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini. Aturan pelarangan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan larangan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Saat ini Covid-19 atau virus Corona sudah menyebar ke 34 provinsi dan 280 kabupaten/kota.
"Seluruh warga Indonesia harus menaati atura tersebut. Sebab melalui aktivitas mudik penyebaran virus Sars Cov-II sebagai penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Pengamat Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama-sama Pergerakan Manusia)
Jadi, larangan mudik tidak hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah. Daerah yang sudah menerapkan PSBB, antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, Makassar, Pekanbaru, dan Sumatera Barat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan larangan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Sars Cov-II di seluruh Indonesia. Saat ini Covid-19 atau virus Corona sudah menyebar ke 34 provinsi dan 280 kabupaten/kota.
"Seluruh warga Indonesia harus menaati atura tersebut. Sebab melalui aktivitas mudik penyebaran virus Sars Cov-II sebagai penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Pengamat Sebut Mudik dan Pulang Kampung Sama-sama Pergerakan Manusia)
Jadi, larangan mudik tidak hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah. Daerah yang sudah menerapkan PSBB, antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, Makassar, Pekanbaru, dan Sumatera Barat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :