Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya

Rabu, 01 Juni 2022 - 13:44 WIB
Kapuspenkum Kejagug Ketut Sumedana menjelaskan penyitaan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank atas nama Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang Rp20 miliar dari Edward Seky Soeryadjaya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Uang ditransfer kuasa hukum tersangka ke rekening bank atas nama Kejagung.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).





Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Edward merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah mantan direktur Ortos Holding. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More