Kejagung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Asabri

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:40 WIB
loading...
Kejagung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Korupsi Asabri
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang WNA asal Australia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkqtan Bersenjata Republika Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatalan, satu WNA tersebut berinisal DAM. Dia Diperiksa sebagai Sakai saksi yang terkait dengan dugaan tipikor pada PT Asabri, Jumat (12/3/2021). "Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo," kata Leonard, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Seharusnya DAM dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp23 triliun lebih tersebut pada Senin, 1 Maret 2021. Namun, DAM baru dapat memenuhi panggilan hari ini karena kesibukan pekerjaan di negara Australia. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)