DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:01 WIB
JAKARTA - DPR resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Penanggulangan Bencana . Penghentian ini diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (31/5/2022).
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Setuju," dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan laporan. Dia mengatakan bahwa Komisi VIII mulai dari masa persidangan 1-5, tahun sidang 2020-2021 serta masa persidangan 1-4 tahun sidang 2001-2022, telah membahas RUU Penanggulangan Bencana ini.
"Lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB antara Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM rancangan UU Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah RI," ujar Yandri.
Dalam RUU yang diajukan DPR ditegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNPB: 1.924.302 Jiwa Mengungsi Akibat Bencana Alam
"Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini," tuturnya.
Yandri menyampaikan bahwa rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Menteri Sosial selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai Rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Mempertimbangkan pentingya fungsi legislasi DPR, khususnya di Komisi VIII DPR dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan RUU bahwa satu komisi hanya dialokasikan 1 RUU, maka komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surpres mengenai Rancang Undang-Undang Penanggulangan Bencana yakni Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pimpinan DPD.
Dalam rapat kerja yang dilakukan 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya," kata Yandri.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Setuju," dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan laporan. Dia mengatakan bahwa Komisi VIII mulai dari masa persidangan 1-5, tahun sidang 2020-2021 serta masa persidangan 1-4 tahun sidang 2001-2022, telah membahas RUU Penanggulangan Bencana ini.
"Lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB antara Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM rancangan UU Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah RI," ujar Yandri.
Dalam RUU yang diajukan DPR ditegaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.
Baca juga: Sepanjang 2022, BNPB: 1.924.302 Jiwa Mengungsi Akibat Bencana Alam
"Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini," tuturnya.
Yandri menyampaikan bahwa rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Menteri Sosial selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai Rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Mempertimbangkan pentingya fungsi legislasi DPR, khususnya di Komisi VIII DPR dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan RUU bahwa satu komisi hanya dialokasikan 1 RUU, maka komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surpres mengenai Rancang Undang-Undang Penanggulangan Bencana yakni Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pimpinan DPD.
Dalam rapat kerja yang dilakukan 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR dan DPD serta pemerintah sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya," kata Yandri.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda