Komnas Haji Ungkap 3 Faktor Penyebab Naiknya Biaya Haji 2022
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:16 WIB
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini turut merespons usulan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas untuk penambahan anggaran operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Senin (30/5/2022). Menurutnya hal tersebut bukanlah hal yang mengejutkan mengingat penyelenggaraan haji tahun ini sangat dinamis dan fluktuatif perkembangan nya.
"Maka adanya usulan Menteri Agama yang meminta kepada Komisi VIII DPR RI menambah biaya haji bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih menyangkut komponen yang cukup penting yakni pembiayaan petugas, unsur yang menentukan kesuksesan pelaksanaan haji," kata dia.
Walaupun begitu, Mustolih meminta angka pengajuan tambahan biaya yang kurang lebih mencapai Rp1,5 triliun perlu ada kajian lebih detil dan mendalam. Terkait sejauh mana relevansi dan rasionalisasi tambahan tersebut. "Harus ada penjelasan yang detil dan rinci per item-nya," kata dia.
Lebih lanjut, etos penggunaan pengeluaran biaya haji, kata Mustolih jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus dilakukan secara efektif, efesien, proporsional dan adil.
Di mana pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022). Hal ini agar penyelenggaran ibadah haji dapat. berjalan lancar, baik dan optimal
"Maka adanya usulan Menteri Agama yang meminta kepada Komisi VIII DPR RI menambah biaya haji bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih menyangkut komponen yang cukup penting yakni pembiayaan petugas, unsur yang menentukan kesuksesan pelaksanaan haji," kata dia.
Walaupun begitu, Mustolih meminta angka pengajuan tambahan biaya yang kurang lebih mencapai Rp1,5 triliun perlu ada kajian lebih detil dan mendalam. Terkait sejauh mana relevansi dan rasionalisasi tambahan tersebut. "Harus ada penjelasan yang detil dan rinci per item-nya," kata dia.
Lebih lanjut, etos penggunaan pengeluaran biaya haji, kata Mustolih jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus dilakukan secara efektif, efesien, proporsional dan adil.
Di mana pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022). Hal ini agar penyelenggaran ibadah haji dapat. berjalan lancar, baik dan optimal
Lihat Juga :