Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:01 WIB
Propam Polri memaparkan alasan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. FOTO/DOK.ANTARA
JAKARTA - Propam Polri memaparkan alasan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tak dipecat lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel kepolisian.

"Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, kata Sambo, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018. Sebagaimana Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 November 2018.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ujar Sambo.



Meski begitu, Sambo memastikan, meskipun tidak dipecat, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut. "Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," tutup Sambo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More