Lemkapi: Pertimbangan Keamanan Dasar Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 08:49 WIB
Kemudian dalam putusan MK dijelaskan, sepanjang anggota TNI dan Polri sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama, diizinkan untuk menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi pemahaman kami, sesuai dengan putusan MK itu, untuk jabatan Pj gubernur bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi tingkat madya, dan jabatan tinggi tingkat pratama bisa menjabat Pj bupati," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Lepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Pj Bupati Seram Barat oleh pemerintah. Penunjukan ini lalu mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Padahal, penujukan Pj untuk gubernur dan bupati sudah berjalan bertahun-tahun sejak 2017, 2018, dan 2020, tidak pernah ada masalah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!