Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar). Suap itu berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Rahmat Effendi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.
"Yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yaitu dari Lai Bui Min sejumlah Rp4.100.000.000; dari Mkhfud Saifudin sejumlah Rp3.000.000.000; dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000," imbuhnya.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa, Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Rahmat Effendi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.
"Yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yaitu dari Lai Bui Min sejumlah Rp4.100.000.000; dari Mkhfud Saifudin sejumlah Rp3.000.000.000; dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000," imbuhnya.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa, Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.
Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
tulis komentar anda