Marak Perdagangan Kripto Ilegal, DPR Ingatkan Bappebti Tak Sembarangan Beri Izin

Senin, 30 Mei 2022 - 13:51 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto . Padahal sebelumnya ada sejumlah aset kripto ini yang bermasalah dan merugikan nasabah.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," ujar Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Rudi pun menyoroti kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp551 miliar. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto ilegal.

"Saat ini diprediksi robot trading mulai menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat, jangan sampai kecolongan," jelasnya.

Legislator Partai Nasdem ini melihat Indonesia saat ini menjadi sasaran empuk mafia-mafia keuangan karena kapasitas masyarakat Indonesia terutama yang melek digital ini masih minim. Sehingga, kecepatan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus trading ilegal ini patut diapresiasi.



"Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegasnya.

Rudi pun mengaku heran jika Bappebti ini begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini.

"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," papar Rudi.

Bahkan, Rudi menduga bahwa koin-koin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas itu, pada praktiknya ada yang dijual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tak terdaftar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More