KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Senin, 30 Mei 2022 - 12:16 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, PT DKI hanya memperkuat putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara USD1,9 juta atau setara Rp28 miliar.
Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) hingga mencapai USD1,9 juta dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.
Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga hakim yang memutus perkara RJ Lino. Perbedaan pendapat tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua Hakim Anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.
RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara USD1,9 juta atau setara Rp28 miliar.
Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) hingga mencapai USD1,9 juta dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.
Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga hakim yang memutus perkara RJ Lino. Perbedaan pendapat tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua Hakim Anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.
RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda