Sukses Tangani Kasus Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award
Sabtu, 28 Mei 2022 - 00:30 WIB
JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi dianugerahi Presisi Award oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ). Penghargaan diberikan karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat (27/5/2022).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kasus illegal logging yang ditangani Kurniadi dan tim cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan meringkus pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalimantan Selatan," kata pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Edi mengatakan, Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup. Jika dibiarkan akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan sulit tercapai.
Edi menyebut keberhasilan Kurniadi menangani kasus pembalakan liar juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan. Selama melakukan penyidikan Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan pada Kombes Pol Kurniadi bersama sejumlah tim penyidik lainnya.
Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga pernah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Kabareskrim Polri.
"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat (27/5/2022).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kasus illegal logging yang ditangani Kurniadi dan tim cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan meringkus pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalimantan Selatan," kata pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Edi mengatakan, Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup. Jika dibiarkan akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan sulit tercapai.
Edi menyebut keberhasilan Kurniadi menangani kasus pembalakan liar juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan. Selama melakukan penyidikan Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan pada Kombes Pol Kurniadi bersama sejumlah tim penyidik lainnya.
Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga pernah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Kabareskrim Polri.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda