Kembali Bahas RUU KUHP, Wamenkumham: Penghinaan Presiden Delik Aduan

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:06 WIB
Kedua, Eddy melanjutkan pidana mati yang diatur pada Pasal 100. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun) dan pidana penjara seumur hidup.

“Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1). Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101,” papar Eddy.

Lalu, kata Eddy, terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wapres pada Pasal 218. Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan. Baca juga: Revisi RUU KUHP, PKS Minta Ada Aturan Komprehensif Larangan LGBT dan Perzinaan

“Sementara kami menambahkan pengadilan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wapres. Ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum. Jadi ini berbeda dengan apa yang dimatikan oleh MK,” tutup Eddy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!