Ketegasan Puan Tutup Rapat Paripurna untuk Hormati Waktu Salat Zuhur Sudah Tepat

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:43 WIB
Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang mengakhiri Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022) siang dinilai sudah tepat. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang mengakhiri Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022) siang dinilai sudah tepat. Meski ada salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS yang masih hendak menyampaikan interupsi, namun Puan tetap menutup rapat paripurna itu untuk menghormati waktu salat zuhur.

“Tak ada yang salah dari langkah Puan menutup rapat itu karena sudah memasuki waktu salat zuhur. Sebagai muslim yang taat, keputusan itu sudah tepat dan sangat menghormati waktu ibadah bagi umat muslim,” kata Intelektual Muda NU yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta Lutfi Syarqawi, Rabu (25/5/2022).

Terlebih lagi, rapat itu sudah berlangsung selama 3 jam, molor 30 menit dari waktu yang sudah ditetapkan. Seluruh masalah yang menjadi inti pembahasan pada rapat paripurna itu juga sudah rampung dibahas.



“Sehingga tak ada lagi alasan untuk memperpanjang waktu rapat. Lebih baik rapat segera diakhiri agar anggota DPR dan para staf yang mayoritas adalah umat muslim bisa melaksanakan ibadah salat zuhur tepat waktu,” katanya.



Lutfi pun menyayangkan sikap anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat Puan sudah menyatakan hendak menutup rapat tersebut. Harusnya, kata dia, aspirasi itu disampaikan sebelum memasuki penghujung rapat paripurna.

Bahkan saat sudah diberi kesempatan bicara oleh Puan, Amin AK justru menyampaikan interupsinya dengan panjang lebar dan bertele-tele. “Harusnya karena sudah diberi waktu, interupsi bisa disampaikan dengan kalimat yang efektif dan bisa langsung masuk pada titik permasalahan sehingga tak memakan waktu,” tutur Lutfi.

Dalam rapat paripurna kemarin, Puan awalnya sudah menyatakan hendak menutup rapat yang telah berlangsung selama 3 jam. “Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian,” kata Puan.

Kemudian, Amin AK dari Fraksi PKS memotong Puan dan menyampaikan interupsi. “Interupsi pimpinan,” kata Amin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More