Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar
Senin, 22 Juni 2020 - 19:19 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: iNews.id/Felldy Utama
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam permohonannya, RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.
Kuasa hukum pemohon, Imam Nasef menuturkan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.
Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran, yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.
Dalam permohonannya, RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.
Kuasa hukum pemohon, Imam Nasef menuturkan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.
Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran, yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.
Lihat Juga :