DPR Sebut Tak Ada Larangan Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:46 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tidak ada larangan yang mengatur ihwal perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.



Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota," kata Junimart dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.



Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Kepala Daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More