Mantan PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 - 17:14 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Utami juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sri Utami diyakini terlibat korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM
Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Dengan syarat, jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.
"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Sri Utami. Adapun, hal yang memberatkan yakni perbuatan Sri Utami tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sri juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. "Keadaan meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sri Utami diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sekadar informasi, Sri Utami didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait kegiatan fiktif bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno.
Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.
Jaksa meyakini Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sri Utami diyakini terlibat korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Sri Utami Terkait Mantan Sekjen ESDM
Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Dengan syarat, jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.
"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," kata jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Sri Utami. Adapun, hal yang memberatkan yakni perbuatan Sri Utami tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sri juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. "Keadaan meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sri Utami diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sekadar informasi, Sri Utami didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait kegiatan fiktif bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno.
Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.
(rca)
tulis komentar anda