Gunakan Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Sawit di Bengkulu

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:04 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," katanya.

Baca juga: Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum melalui Restorative Justice
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!