Kemendagri Gelar Webinar Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan
Minggu, 22 Mei 2022 - 20:33 WIB
JAKARTA - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar Webinar Series Keuda Update ke-17 bertajuk "Peningkatan Mutu Pelayanan Pengelolaan Persampahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota". Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (19/5/2022).
Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).
Ia menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda. Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Komaedi mengajak seluruh Pemda untuk kreatif dan inovatif dalam upaya pengelolaan sampah. Hal tersebut, tambah dia, dapat diimplementasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing," katanya.
Baca juga: Bupati Lamandau Ajak Masyarakat Mengelola Sampah di Lingkungan Rumah
Komaedi menambahkan, selama ini Kemendagri telah mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel," katanya.
Adapun webinar tersebut turut menghadirkan enam narasumber, yakni Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Ferdinandus, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi, serta Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association Guntur Sitorus.
Acara itu juga diikuti sebanyak 1008 peserta yang hadir secara daring dan luring. Para peserta tersebut terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, KLHK, Kementerian PUPR, serta dari jajaran Pemda.
Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).
Ia menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda. Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Komaedi mengajak seluruh Pemda untuk kreatif dan inovatif dalam upaya pengelolaan sampah. Hal tersebut, tambah dia, dapat diimplementasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing," katanya.
Baca juga: Bupati Lamandau Ajak Masyarakat Mengelola Sampah di Lingkungan Rumah
Komaedi menambahkan, selama ini Kemendagri telah mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel," katanya.
Adapun webinar tersebut turut menghadirkan enam narasumber, yakni Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Ferdinandus, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi, serta Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association Guntur Sitorus.
Acara itu juga diikuti sebanyak 1008 peserta yang hadir secara daring dan luring. Para peserta tersebut terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, KLHK, Kementerian PUPR, serta dari jajaran Pemda.
(abd)
tulis komentar anda