Dualisme Bursa Timah Ancaman Kedaulatan Indonesia

Senin, 22 Juni 2020 - 15:18 WIB
Bicara kedaulatan timah, kata dia, itu berarti bicara daya upaya agar timah Indonesia mampu mengendalikan pasar timah dunia. Timah Indonesia bisa menjadi acuan harga timah dunia, termasuk tentunya memindahkan penimbunan barang ekspor impor ke gudang Indonesia yang semula di luar Indonesia.

Yoga menjelaskan, timah adalah komoditi ekspor unggulan Indonesia. Indonesia adalah negara eksportir terbesar dunia dan Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia, setelah Cina.

Hampir 97% produksi timah Indonesia di ekspor ke berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Singapura dan India. Diperkirakan kebutuhan timah dunia mencapai 200.000 ton per tahun, dan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dunia atas timah sebesar 40% atau sekitar 80.000 ton per tahun.

Mengutip informasi Ferdy Hasiman, peneliti di Alpha Research Database) di berbagai media, kata Yoga, Indonesia memiliki keunggulan komparatif perdagangan timah di pasar internasional dan Indonesia sebagai net exporter timah. Total sumber daya timah Indonesia, berdasar data Kementerian ESDM, dalam bentuk biji sebesar 3.483.785.508 ton dan logam 1.062.903 ton, sedangkan cadangan timah Indonesia dalam bentuk biji sebesar 1.592.208.743 ton dan logam 572.349 ton. Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia, setelah China.

Fakta hari ini, perlu dicermati dan didukung rencana Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dalam merevisi regulasi mengenai ekspor (butir 5), yakni Permendag Nomor 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Lalu bagaimana Mengenai bagaimana arah kebijakan revisi aturan penghambat eskpor diatas?

Apakah menyentuh dualisme bursa timah menuju bursa timah tunggal, sesuai spirit Bappebti 2013 tentang penetapan bursa berjangka sebagai penyelenggara bursa timah kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), SK Bappebti Nomor 08/2013.

"Apakah termasuk juga pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!