Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:33 WIB
Menurut Saleh, politik hukum pembatasan hak dipilih anggota TNI dan Polri di atas adalah konstitusional, secara historis telah sesuai dengan amanat reformasi 1998 yang termaktub dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. “Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi,” tegas Saleh.

Baca juga: Sjafrie Sjamsoeddin, Jenderal Tampan Peredam Kerusuhan Mei 98 di Jakarta

Oleh karena itu, kata Saleh, PSHK UII merekomendasikan sejumlah hal. Di antaranya, pertama, kepada Kemendagri agar mengevaluasi dan mengganti Pj kepala daerah yang telah diangkat dari TNI/Polri tetapi belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif; membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah mengenai kebutuhan Pj kepala daerah yang memenuhi syarat dan memerhatikan kepentingan daerah, serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

“Dikarenakan pemilihan kepala daerah sangat erat kaitanya dengan otonomi daerah, maka Kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah. Oleh karena itu, Kemendagri dalam penunjukan penjabat mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin,” paparnya.

Kedua, sambung Saleh, PSHK UII meminta kepada Presiden agar mengingatkan menteri-menterinya agar tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Dan Ketiga, kepada DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif, agar mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!