Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun
Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:33 WIB
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengatakan, penjabat kepala daerah dari TNI-Polri harus mengundurkan diri atau pensiun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam transisi menuju pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 2024, akan ada 272 daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyampaikan, Pj kepala daerah dapat diangkat dari unsur TNI dan Polri.
Namun, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 Ayat 10) dan 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Tapi khusus TNI/Polri perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya.
“Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 47 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; dan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Polri,” kata peneliti PSHK UII, Muhamad Saleh, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo
Saleh menjelaskan, tiga UU tersebut menegaskan anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil yakni Pj kepala daerah, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Norma tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.
“Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara (termasuk Eksekutif: cq Kementerian Dalam Negeri) wajib melaksanakannya,” ujarnya.
Namun, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 Ayat 10) dan 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Tapi khusus TNI/Polri perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya.
“Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 47 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; dan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Polri,” kata peneliti PSHK UII, Muhamad Saleh, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo
Saleh menjelaskan, tiga UU tersebut menegaskan anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil yakni Pj kepala daerah, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Norma tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.
“Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara (termasuk Eksekutif: cq Kementerian Dalam Negeri) wajib melaksanakannya,” ujarnya.
Lihat Juga :