Soroti PNBP untuk Faskes TNI, Moeldoko Dinilai Tetap Perhatikan Nasib Prajurit
Jum'at, 20 Mei 2022 - 23:58 WIB
"KSP mendapatkan laporan itu atas prakarsa beliau agar para stafnya melakukan verifikasi lapangan di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," ungkap Varhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Moeldoko memimpin rapat koordinasi pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).
"Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI. Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik," jelasnya.
Moeldoko mengungkapkan, kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI. Yakni, dengan mengonversi dana tersebut sebagai utang yang harus dibayarkan kepada TNI.
"Dalam rapat, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai hutang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN," terang Panglima TNI 2013-2015 tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Moeldoko memimpin rapat koordinasi pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).
"Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
"Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI. Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik," jelasnya.
Moeldoko mengungkapkan, kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI. Yakni, dengan mengonversi dana tersebut sebagai utang yang harus dibayarkan kepada TNI.
"Dalam rapat, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai hutang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN," terang Panglima TNI 2013-2015 tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda