TNI/Polri Aktif Jadi Pejabat BUMN, Koalisi Sipil Sebut seperti Orba
Senin, 22 Juni 2020 - 13:50 WIB
Demikian juga Pasal 28 Ayat (3) UU Polri . Anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," papar Ikhsan.
Sementara itu, Imparsial menyoroti peran dan fungsi TNI- Polri tidak berkaitan dengan tujuan pendirian BUMN yang memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Sebab, badan usaha hanya fokus untuk penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.(Baca juga: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir )
"Pengangkatan dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat," kata peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Secara normatif, kompetensi itu, menurut Ardi, tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Penempatan itu juga sekaligus menunjukkan tidak profesionalnya kedua instansi tersebut sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
"Penempatan ini menggambarkan keengganan (unwillingness) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri. Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru," ujar Ardi.
Sementara itu, Imparsial menyoroti peran dan fungsi TNI- Polri tidak berkaitan dengan tujuan pendirian BUMN yang memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Sebab, badan usaha hanya fokus untuk penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.(Baca juga: Soal Intelijen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir )
"Pengangkatan dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 72 UU BUMN yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat," kata peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Secara normatif, kompetensi itu, menurut Ardi, tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Penempatan itu juga sekaligus menunjukkan tidak profesionalnya kedua instansi tersebut sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
"Penempatan ini menggambarkan keengganan (unwillingness) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri. Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali 'berbisnis' sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru," ujar Ardi.
Lihat Juga :