Rapid Test Harus Bayar, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Senin, 22 Juni 2020 - 13:25 WIB
"Jadi, solusinya pemerintah harus ngeluarin kebijakan berupa aturan dan regulasi yang jelas bahwa rapid test itu gratis, ditanggung pemerintah. Dasarnya apa? dasarnya itu Kepres no 11 tentang kedaruratan kesehatan sama Kepres 12 tentang Covid-19 sebagai bencana alam," tandasnya.

"Terus itu ada perppu yang jadi undang-undang itu tentang pembiayaan Covid-19, jadi menurut saya itu dasarnya jangan dibebankan ke masyarakat lagi kalau perlu pemeritah daerah mengupayakan jadi jangan sampai pemerintah daerah lepas tangan," tambahnya.

Sebelumnya, dosen Pascasarjana Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengeluhkan besarnya biaya rapid test khususnya terhadap para santri yang akan pulang ke pondok pesantren (ponpes).

Keluhan Kiai Cholil ini diungkapkan dalam Twitter pribadinya @cholilnafis. Dalam cuitannya, Kiai Cholil mempersoalkan alokasi anggaran negara yang terus naik untuk penanganan Covid-19. Namun, hanya untuk rapid test para santri saja, mereka tetap harus membayar Rp400.000 di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

“Kemana ya uang 405 T yg skrng naik 667 T. Ini anak2 santri mau balik ke pesantren harus rapit tes masih bayar. Lah anak saya minggu lalu mau ke malang utk lulusan sekolahnya di Airport Halim harus rapid tes Bayar 400 rb. Bener nihh serius nanya kemana uang kita sebanyak itu ya?,” begitu cuitan Kiai Cholil.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!