Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
Sabtu, 25 April 2020 - 14:07 WIB
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Ciptaker merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan langkah tepat. Ada banyak pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan banyak sekali pasal-pasal yang tidak jelas, terutama mengenai outsourcing, tenaga kerja kontrak, dan upah. "Banyak merugikan buruh. Ini lebih mengadopasi kepentingan-kepentingan pengusaha," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Fadli Zon Sebut Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)
Trubus mengusulkan, penundaan ini sebaiknya diberikan batas waktu agar ada kepastian. Ia mewanti-wanti jangan sampai klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan banyak sekali pasal-pasal yang tidak jelas, terutama mengenai outsourcing, tenaga kerja kontrak, dan upah. "Banyak merugikan buruh. Ini lebih mengadopasi kepentingan-kepentingan pengusaha," ujar Trubus saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
(Baca juga: Fadli Zon Sebut Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)
Trubus mengusulkan, penundaan ini sebaiknya diberikan batas waktu agar ada kepastian. Ia mewanti-wanti jangan sampai klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law.
Lihat Juga :