Kejagung Setop Penuntutan Kasus Pencurian dan Perusakan
Rabu, 18 Mei 2022 - 20:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menghentikan penuntutan kasus pencurian dan perusakan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Muliyanto Musa alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Ilyas Dg Rewa Bin Ali Dg Sia dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Dia mengatakan, restorative justice dilakukan karena sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban. "Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengungkap alasan lain dalam penghentian penuntutan di antaranya karena tersangka belum pernah dihukum. "Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata Ketut.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, lalu proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," imbuhnya.
Penetapan restorative justice tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara atau ekspos bersama Jampidum Fadil Zumhana serta jajarannya.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
1. Tersangka Muliyanto Musa alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Ilyas Dg Rewa Bin Ali Dg Sia dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Dia mengatakan, restorative justice dilakukan karena sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban. "Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengungkap alasan lain dalam penghentian penuntutan di antaranya karena tersangka belum pernah dihukum. "Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata Ketut.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, lalu proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," imbuhnya.
Penetapan restorative justice tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara atau ekspos bersama Jampidum Fadil Zumhana serta jajarannya.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(rca)
tulis komentar anda