Kejagung Setop Penuntutan Kasus Pencurian dan Perusakan

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:07 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus pencurian dan perusakan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menghentikan penuntutan kasus pencurian dan perusakan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Muliyanto Musa alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.



2. Tersangka Ilyas Dg Rewa Bin Ali Dg Sia dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!