Komisi III DPR Dukung Larangan Terdakwa Gunakan Atribut Keagamaan saat Sidang
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:59 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat hadir di persidangan. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah stigma bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja dan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) ke seluruh jajaran Kejagung di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kebijakan ini memang diperlukan agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat. Karena harus diakui bahwa sejumlah terdakwa maupun pelaku kejahatan kerap kali menggunakan atribut keagamaan yang tidak pernah digunakan sebelumnya.
"Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja," kata Sahroni dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/5/2022).
Ia mendukung angkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," sambung politikus Partai Nasdem ini.
Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera dibuatnya SE terkait larangan penggunaan atribut keagamaan tersebut.
"Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung," tandas legislator asal Tanjung Priok ini.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajati dan Kajari Sikat Mafia Pupuk
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kebijakan ini memang diperlukan agar atribut agama tidak menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat. Karena harus diakui bahwa sejumlah terdakwa maupun pelaku kejahatan kerap kali menggunakan atribut keagamaan yang tidak pernah digunakan sebelumnya.
"Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja," kata Sahroni dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/5/2022).
Ia mendukung angkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," sambung politikus Partai Nasdem ini.
Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera dibuatnya SE terkait larangan penggunaan atribut keagamaan tersebut.
"Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung," tandas legislator asal Tanjung Priok ini.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajati dan Kajari Sikat Mafia Pupuk
(abd)
tulis komentar anda