Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ini Peran Lin Che Wei
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:04 WIB
Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Bersama-sama dengan tersangka IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Lin memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Bersama-sama dengan tersangka IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng
Lihat Juga :