Jokowi: Di Dalam Ruangan dan Transportasi Publik Tetap Gunakan Masker
Selasa, 17 Mei 2022 - 17:27 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi menyatakan masyarakat sedang berada di luar ruangan dan area terbuka diperbolehkan tidak menggunakan masker . Namun bagi yang beraktivitas di dalam ruangan dan transportasi publik masih tetap mengenakan masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dikutip dalam cuplikan video, Selasa (17/5/2022).
Namun bagi masyarakat yang rentan, lansia, dan memiliki penyakit peserta (komorbid), kata Jokowi, tetap mengenakan masker. Selain itu, bagi yang mengalami batuk juga tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Breaking News, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah vaksinasi dosis lengkap juga tidak perlu tes swab PCR dan antigen," katanya.
Kebijakan ini dilakukan karena memperhatikan kondisi saat ini, pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Baca juga: MUI: Salat Berjamaah Memakai Masker Hukumnya Boleh
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dikutip dalam cuplikan video, Selasa (17/5/2022).
Namun bagi masyarakat yang rentan, lansia, dan memiliki penyakit peserta (komorbid), kata Jokowi, tetap mengenakan masker. Selain itu, bagi yang mengalami batuk juga tetap harus menggunakan masker.
Baca juga: Breaking News, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang telah vaksinasi dosis lengkap juga tidak perlu tes swab PCR dan antigen," katanya.
Kebijakan ini dilakukan karena memperhatikan kondisi saat ini, pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Baca juga: MUI: Salat Berjamaah Memakai Masker Hukumnya Boleh
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda