Tes Potensi Calon Komisi Informasi Jateng, Sinyal Handphone Diacak

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:23 WIB
Sebanyak 48 calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026, mengikuti tahap Tes Potensi, Selasa (17/5/2022).
SEMARANG - Sebanyak 48 calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2026, mengikuti tahap Tes Potensi, Selasa (17/5/2022). Tes dilakukan dengan ketat dan memanfaatkan teknologi pengacak sinyal, untuk menghindari kecurangan serta menguji integritas peserta.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KI Jateng Ahmad Darodji mengatakan, peserta yang lolos seleksi administrasi berjumlah 55 orang. Namun, pada saat pelaksanaan tes potensi di Fakultas Hukum Undip Semarang, tujuh orang tidak hadir. "Tujuh orang itu kemudian dinyatakan gugur. Tes potensi ini menilai kemampuan penguasaan materi dari perundang-undangan, sedikit soal tentang menghadapi kasus dan menilai pakta integritas," ujarnya.

Darodji mengatakan, setelah tahapan tes potensi, akan ada uji psikologi dan wawancara. Nantinya, peserta yang ikut dalam tes potensi akan diseleksi ketat, untuk menghasilkan calon komisioner yang cakap.



Komisioner KI Pusat Hendra J Kede mengapresiasi proses rekrutmen yang dilakukan oleh Timsel, yang terdiri dari Diskominfo Jateng, akademisi, jurnalis, dan tokoh masyarakat. Menurutnya, komisioner yang berintegritas lahir dari seleksi yang baik.

"Kualifikasinya adalah orang yang berintegritas. Karena (tugas KI) semuanya bisa jadi lahan untuk disogok. Proses rekrutmen harapannya menghasilkan orang berintegritas. Karena tanpa integritas, maka kepintaran akan sengsarakan rakyat," jelasnya.

Hendra mengatakan, saat ini tugas dari komisioner KI bertambah berat. Selain memutuskan perkara terkait informasi juga memasuki tahun politik 2024.

Ia menyebut, setidaknya ada tiga tugas penting bagi komisioner yang nantinya terpilih. Di antaranya hak masyarakat memeroleh informasi pengadaan barang dan jasa. Hak kaum disabilitas mengakses informasi dari lembaga Negara, dan hak antarlembaga negara berbagi informasi krusial, dalam rangka pengawasan

"Ini kan terkait pengawalan hak konstitusional dan hak asasi atas informasi. Nah oleh KI dikembangkan standar layanan informasi yang harus disediakan oleh badan pelayan publik, khususnya negara. Melalui peraturan KI Nomor I Tahun 2021," jelas Hendra.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan ketat dan seksama. Satu di antaranya dengan menggunakan teknologi pengacak sinyal seluler.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More