Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2020 - 20:33 WIB
Majelis menilai, uang suap dari Darwin terbukti untuk pengurusan penghitungan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, uang USD73.700 terkait pemeriksaan pajak tahun 2015 yang diberikan pada Mei 2017. Kedua, sejumlah USD57.500 dan diskon pembelian mobil Mazda (khusus untuk Yul Dirga) terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Uang USD57.500 diberikan pada 8 Juni 2018 dan diskon mobil pada Juni 2018.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Darwin Maspolim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan atas nama Darwin Maspolim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020).

Persidangan ini berlangsung secara virtual. Majelis hakim berada di ruang sidang Hatta Ali 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Darwi. Maspolim bersama tim penasihat hukum di ruang rapat Gedung lama KPK.

Hakim Rianto melanjutkan, perbuatan Darwin terbukti melanggar Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pementasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!