ICW Pertimbangkan Gugat ke MA soal Hasil Audit BPJS Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 03:45 WIB
Kemudian, pada 3 Maret 2020, KIP memutuskan informasi hasil audit terhadap dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah informasi yang terbuka untuk publik. Namun BPKP tak terima dan mengajukan keberatan atas keputusan itu dengan menggugat ke PTUN. Pada 16 Juni lalu, PTUN akhirnya memutuskan pembatalan atas putusan KIP sehingga hasil audit BPKP bukan untuk informasi publik.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
Egi berkeyakinan setiap warga punya hak mengetahui informasi yang berkenaan dengan hajat hidupnya sebagaimana dijamin oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu pihaknya berupaya untuk mencari tahu mengenai hasil audit BPKP sehingga bisa memahami segala persoalan yang menyebabkan dana JKN terus defisit.
“Permasalahan dalam pelaksanaan JKN mestinya dibuka saja agar diketahui publik secara luas sehingga dapat ikut serta mengawasi masalah tersebut,” ujarnya.
(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)
Egi berkeyakinan setiap warga punya hak mengetahui informasi yang berkenaan dengan hajat hidupnya sebagaimana dijamin oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu pihaknya berupaya untuk mencari tahu mengenai hasil audit BPKP sehingga bisa memahami segala persoalan yang menyebabkan dana JKN terus defisit.
“Permasalahan dalam pelaksanaan JKN mestinya dibuka saja agar diketahui publik secara luas sehingga dapat ikut serta mengawasi masalah tersebut,” ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda