Peneliti BRIN: Tidak Ada Larangan Pengusaha Jadi Pejabat Publik

Minggu, 15 Mei 2022 - 01:28 WIB
Saat ini beberapa pengusaha seperti Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia dan Sandiaga Salahuddin Uno, sudah menjadi pejabat publik. Meski sudah menjadi pejabat publik, Wasisto menilai regulasi yang dikeluarkan oleh para pejabat tersebut masih cukup baik dan tak berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan bisnisnya yang selama ini mereka geluti.

Bahkan Wasisto juga belum melihat para teknokrat yang menjadi pejabat publik tersebut telah menguntungkan relasi bisnisnya. Sebab saat ini regulasi dan aturan yang mengatur pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat.

Selain itu latar belakang atau bidang bisnis yang mereka geluti selama ini berbeda dengan jabatan publik yang mereka emban. Karena tidak linier, Wasisto masih menilai teknokrat yang saat ini menjabat sebagai birokrat belum menunjukan benturan kepentingan dengan bisnis atau relasi bisnis yang ada saat ini.

Sehingga tidak ada hubungan mutualisme antara jabatan yang saat ini mereka emban dengan dengan profesi yang dahulu digeluti.

"Apalagi Presiden Jokowi menginginkan adanya teknokrat di kementerian lembaga. Sehingga adanya presepsi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau relasi bisnisnya tidak berdasar. Menurut saya itu hanya pemikiran pribadi segelintir orang. Mereka hanya berpikir politis tanpa melihat keseluruhan regulasi yang sudah dibuat pejabat tersebut. Orang yang menyatakan teknokrat memanfaatkan jabatannya itu cenderung tendensius tanpa dasar yang kuat," ucap Wasisto.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!