Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Minggu, 21 Juni 2020 - 21:16 WIB
Wahyudi menilai kebocoran data sensitif lebih mengkhawatirkan. Sebab, data tersebut mengidentifikasi seseorang seumur hidupnya dan kerap menjadi sumber permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, dan eksklusivisme.

“Setiap tindakan pemrosesan terhadap data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali atas persetujuan dari subjek data atau terkait dengan kepentingan vitalnya atau vital interest,” imbuh dia.

(Baca: Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal)

Ia menilai insiden tersebut melengkapi rentetan kasus kebocoran data yang terjadi sebelumnya. Pada 17 April 2020, Tokopedia mengalami kebocoran data pribadi penggunanya, setidaknya terhadap 12.115.583 akun.

Tidak lama setelah insiden itu, kembali terjadi kebocoran data yang dialami oleh Bhineka.com, sebuah bisnis penjualan daring. Sekelompok peretas ShinyHunters mengklaim memiliki 1,2 juta data pengguna Bhinneka.com. Data tersebut dijual senilai USD 12.000 atau setara dengan Rp 17,8 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!