Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK karena Pura-Pura Sakit

Jum'at, 13 Mei 2022 - 23:10 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) saat tiba di KPK. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) atas kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Langkah tersebut dilakukan KPK karena Richard Louhenapessy dianggap tak kooperatif.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang diagendakan hari ini dengan alasan sakit. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata hal tersebut hanya alibi belaka.

"Tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).



Namun, Firli tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama dari rumah sakit yang dimaksud. Firli menambahkan, setelah terbukti dalam kondisi yang sehat, selanjutnya RL digelandang ke Kantor Lembaga Antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More