Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa 3 Saksi

Jum'at, 13 Mei 2022 - 17:41 WIB
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi di kasus ini.

Baca juga: Jokowi Minta Agar Harga Minyak Goreng Distabilkan



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi pertama yakni R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!