MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Aceh
Jum'at, 13 Mei 2022 - 12:38 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyesalkan pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan menyesalkan pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh. Menurutnya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Aceh tersebut sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Jumat (13/05/2022).
Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi, yakni menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa' dan ayat 2 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Baca juga: Cerita Guru Muhammadiyah yang Diminta Pimpin Yasinan
"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," ujar Amirsyah.
Amirsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda. Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.
"Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Jumat (13/05/2022).
Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi, yakni menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa 'Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa' dan ayat 2 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Baca juga: Cerita Guru Muhammadiyah yang Diminta Pimpin Yasinan
"Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," ujar Amirsyah.
Amirsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda. Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.
Lihat Juga :