Data Pasien Corona di Indonesia Bocor, BSSN Bilang Tak Ada Akses Ilegal

Minggu, 21 Juni 2020 - 13:01 WIB
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Anton mengingatkan, akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dikategorikan sebagai tindakan pidana. Pelakunya bisa dijerat dengan berbagai sanksi.

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Sebagai informasi, akun DatabaseShopping mengaku menjual 230 ribu data terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dalam sebuah forum komunitas peretas yakni RaidForums. Wadah itu juga digunakan para peretas untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data penanganan pandemi Covid-19 itu tak hanya berisi data pribadi yang bersifat umum seperti nama, alamat, dan usia. Di dalamnya juga termasuk data riwayat kesehatan seperti informasi hasil tes PCR dan lokasi pasien dirawat. Menurut informasi yang beredar, penjualan data tersebut dikenakan dengan harga US$ 300 atau sekitar Rp4,2 juta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!