Peradi SAI Serukan Munas Penyatuan Kepengurusan Adokat
Senin, 09 Mei 2022 - 19:43 WIB
Karena itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas 2020. Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.
Patra juga mengingatkan, bahwa serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain, sudah ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat atau pun kerja sama dengan pihak lain," kata Patra.
Putusan atas gugatan Peradi SOHO terhadap PERADI SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah Agung No 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020.
SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.
Patra juga mengingatkan, bahwa serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat dan kerjasama dengan pihak lain, sudah ditolak sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat atau pun kerja sama dengan pihak lain," kata Patra.
Putusan atas gugatan Peradi SOHO terhadap PERADI SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah Agung No 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020.
(abd)
tulis komentar anda