Pengadilan Tinggi DKI Putuskan RJ Lino Dihukum 4 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
Ali menjelaskan alasan banding dilakukan karena hingga saat ini belum tercapai upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino.

Baca juga: KPK Ajukan Upaya Banding Vonis RJ Lino, Ini Alasannya

"Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa, sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa. "Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.

"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!